Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Sukamiskin Ke Dalam Sel

Kamis, 30 April 2020 20:47 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin Bandung. Kedua tersangka itu adalah eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan tahun 2018 di Sukamiskin yang sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/4) malam. 

Dalam konpers ini, KPK kembali memamerkan dua tersangka. Mengenakan rompi tahanan oranye, Deddy dan Rahadian berdiri menghadap ke lambang KPK di ruang konpers, membelakangi Ali. Dua penyidik bermasker mengawal di masing-masing sisi. 

Keduanya dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama. Terhitung sejak hari ini hingga 19 Mei mendatang. 

Baca juga : Pelni Siap Pasok Daging Sapi Ke Jakarta

Perkara yang menjerat Deddy dan Rahadian merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Beberapa Tersangka sebelumnya yakni Wahid, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra, dan Andri Rahmat  telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Ali menjelaskan, Deddy dijadikan tersangka lantaran menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT dari narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA (Doddy) kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Ali. 

Sementara Rahadian Azhar, jadi tersangka karena memberikan mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.  

Baca juga : Jika PHK Dibiarkan, Angka Kemiskinan Akan Melebar

Mobil itu diatasnamakan Muahir, anak buah Rahadian.  

"Pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada Tsk RAZ untuk menjadikan Tsk RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," bebernya. 

Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga : PSBB Berlaku Jumat, Angkutan Umum Pangkas Kapasitas Penumpang dan Jam Operasi

Ali menegaskan, KPK tetap bekerja di tengah pandemi virus corona. "Kami tetap berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah Covid 19 sekarang ini. Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid 19," tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.