Dark/Light Mode

Desa Adat Jimbaran Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Terkait Corona

Sabtu, 11 April 2020 19:45 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, menerapkan sanksi adat bagi warga yang melanggar sejumlah aturan yang telah ditetapkan terkait upaya pencegahan Covid-19.

"Sanksi adat yang kami terapkan bagi warga yang melanggar adalah bersih-bersih lingkungan di wilayah Desa Adat Jimbaran yang dilakukan setiap pagi selama tiga hari berturut-turut," ujar Bendesa atau Kepala Desa Adat Jimbaran, I Made Budiarta seperti dilansir Antara, di Badung, Sabtu (11/4).

Ia mengatakan, setiap harinya petugas gabungan dari unsur Pecalang atau petugas keamanan adat Bali, Linmas, TNI dan Polri rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusivitas wilayah Desa Adat Jimbaran sebagai upaya untuk mencegah wabah Covid-19 semakin meluas.

Baca juga : Petani Semarang Rayakan Puncak Panen pada April dan Mei Ini

Dari hasil patroli tersebut, pihaknya menemukan masih ada warga yang berkumpul di luar rumah serta tempat usaha yang masih buka melebih batas waktu operasional yang telah ditetapkan yaitu pukul 21.00 WITA. I

Ia menjelaskan, sanksi adat tersebut dikenakan kepada para pelanggar yang sebelumnya sudah diberikan peringatan dan pembinaan selama tiga kali namun masih tetap mengulangi kesalahannya.

"Kepada yang melanggar, kami sebenarnya sudah melakukan pembinaan dan memberikan surat imbauan, namun pada prakteknya di lapangan masih banyak pelanggaran, maka kami ambil langkah tegas dengan sanksi adat ini," kata Made Budiarta.

Baca juga : ICM Serahkan Sembako Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Ia menegaskan, dalam penerapan sanksi adat tersebut, pihaknya tetap melakukan pendekatan dengan pembinaan dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun intimidasi.

"Kami berharap dengan sanksi adat ini dapat memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali dan agar warga lainnya tidak meniru kesalahan yang telah dilakukan para pelanggar," ungkapnya.

Sejak Kamis (9/4) lalu, Made Budiarta mengatakan sudah ada lima orang yang dikenakan sanksi adat membersihkan lingkungan dengan mengalungkan kertas yang bertuliskan "Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19".

Baca juga : WHO: Bahaya, Jangan Sembarangan Cabut Aturan Soal Corona

Sebelumnya, kelima orang yang merupakan pemilik serta karyawan sebuah rumah makan di wilayah Desa Adat Jimbaran tersebut sudah diberikan peringatan sebanyak tiga kali namun tetap buka di luar batas jam operasional. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.