Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wali Kota Madiun Bakal Tindak Tegas ASN yang Mudik

Senin, 20 April 2020 05:01 WIB
Mudik bawa corona/Ilustrasi (Grafis: MICE)
Mudik bawa corona/Ilustrasi (Grafis: MICE)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Madiun, Maidi, bakal menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik di Lebaran tahun ini. Pasalnya, tindakan itu dianggap melanggar aturan physical distancing selama masa darurat Covid-19

Tindakan tegas Wali Kota Madiun itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun Nomor 800/1263/401.201/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Surat Edaran yang diterbitkan Kamis (16/4) itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 41 Tahun 2020. 

Baca juga : Kadin Minta Jaminan Pasokan Listrik Di Tengah Pandemi Covid-19

Larangan mudik ini merupakan salah satunya bertujuan menghindari penyebaran virus corona yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya. “Apabila terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN wajib dapat izin dari atasan,” ujarnya. 

Jika melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan kepada bersangkutan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP tentang Perjanjian Kerja. Wali Kota Madiun juga mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Madiun untuk senantiasa mengenakan masker saat di luar ruangan. Selain itu, para pegawai lingkup Pemkot Madiun juga diimbau ikut serta selalu menyampaikan informasi positif dan tidak ikut menyebarkan berita hoaks. 

Baca juga : Mulai Senin, Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Pelanggar PSBB

Melalui surat edaran itu, Wali Kota Madiun turut mengajak masyarakat meningkatkan partisipasi untuk mencegah penularan Covid-19. Yakni, dengan tetap berada di rumah, menjaga jarak aman saat berkomunikasi dengan orang lain, membantu sesama yang membutuhkan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta tidak mudik dulu. “Ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.