BREAKING NEWS
 

Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Sampai 7 Juni

Mau Naik Pesawat? Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini...

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 31 Mei 2020 16:43 WIB
Antrean penumpang di Terminal III Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)

 Sebelumnya 
3. Menunjukan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

4. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/Rapid Test.

5. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepada Desa setempat.

Baca juga : 19 Bandara AP II Tetap Beroperasi Untuk Penerbangan Kargo dan Khusus

6. Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah.

7. Melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi oleh pasien, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia, diwajibkan melengkapi surat keterangan kematian. 

Baca juga : Layanan Customer Assistant di Bandara AP II Kini Virtual Lewat Aplikasi INAirports

Pemeriksaan Dokumen Secara Digital

AP II akan memberlakukan pemeriksaan dokumen secara digital bagi calon penumpang pesawat rute domestik di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, pada hari ini, Minggu 31 Mei 2020, telah dilakukan simulasi pemeriksaan secara digital terhadap dokumen calon penumpang pesawat. “Proses saat ini, calon penumpang membawa seluruh berkas dokumen untuk diperiksa di bandara. Ke depannya, akan dilakukan pemeriksaan secara digital,” ujar Awaluddin.

Tampilan pada Aplikasi travel declaration (Travelation) jika semua check point sudah dilalui oleh calon penumpang dan terkonfirmasi valid. Siap untuk penerbitan boarding pass. (Foto: Humas AP II)

Baca juga : Bebas Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Sampai 19 April

“Dengan pemeriksaan digital, calon penumpang rute domestik bisa mengunggah dokumen yang harus dipenuhi ke aplikasi Travel Declaration (Travelation). Apabila disetujui, calon penumpang akan mendapat sertifikat digital pre-clearance yang bisa dibuka di gadget, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan di bandara.

"Melalui digitalisasi, proses menjadi lebih ringkas namun tetap ketat. Di samping memastikan terwujudnya physical distancing,” ujar Awaluddin.

Simulasi kembali dilakukan besok, hingga proses berjalan sempurna, untuk kemudian masuk tahap uji coba dan selanjutnya pelaksanaan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense