Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bebas Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Sampai 19 April

Senin, 6 April 2020 09:47 WIB
Ilustrasi jalan ibu kota yang terkena aturan ganjil genap (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi jalan ibu kota yang terkena aturan ganjil genap (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta.

Baca juga : Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Hingga 19 April

Dari yang semula berakhir pada 5 April 2020, kini diperpanjang hingga 19 April 2020.

Baca juga : Pengembalian 100 Persen Tiket KA Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, demi menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.

Baca juga : KPK Perpanjang WFH Sampai 21 April

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap  yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang  sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip Antara, Minggu (5/4). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.