Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta.
Baca juga : Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan Hingga 19 April
Dari yang semula berakhir pada 5 April 2020, kini diperpanjang hingga 19 April 2020.
Baca juga : Pengembalian 100 Persen Tiket KA Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Kebijakan ini ditempuh untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, demi menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
Baca juga : KPK Perpanjang WFH Sampai 21 April
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, akan diperpanjang sampai dengan tanggal 19 April 2020," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip Antara, Minggu (5/4). [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya