Dark/Light Mode

Mudik Dilarang

19 Bandara AP II Tetap Beroperasi Untuk Penerbangan Kargo dan Khusus

Jumat, 24 April 2020 10:47 WIB
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II tetap beroperasi untuk melayani kargo dan penerbangan khusus.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II tetap beroperasi untuk melayani kargo dan penerbangan khusus.

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski mudik dilarang, 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) tetap beroperasi. 

Bandara hanya untuk melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus. Kebijakan itu diterapkan hari ini, Jumat 24 April sampai 1 Juni 2020.
 
Bandara tersebut, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).
 
Lalu, Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).
 
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano mengatakan, perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.
 
“Pastinya, bandara tetap beroperasi tapi hanya untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado, Jumat (24/04)

Baca juga : Angkasa Pura I Hentikan Layanan Penerbangan Komersial Penumpang

Di samping itu, perseroan juga telah membatalkan seluruh penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal. 

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Baca juga : Mudik Dilarang, Seluruh Kapal Laut Berhenti Beroperasi Mulai Tengah Malam Nanti

Adapun tujuh operasional bandara AP II yang masih terus berjalan untuk melayani. Pertama, Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kedua, Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Ketiga, Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Baca juga : Mulai Besok, Kemenhub Stop Seluruh Penerbangan

Keempat, Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

Kelima, Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Keenam, Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat Ketujuh, Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.