BREAKING NEWS
 

Lindungi Kesehatan Masyarakat

Badan POM Sinergi Awasi Produk Air Minum Dalam Kemasan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 18 Juli 2020 06:30 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito (tengah) saat mengadakan FGD terkait air minum dalam kemasan, Jumat (17/7). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Setelah produk beredar, Badan POM melakukan pengawasan post market yang terdiri dari pemeriksaan sarana produksi, pengawasan di peredaran yang meliputi pemeriksaan sarana distribusi/ritel, sampling dan pengujian, monitoring label dan iklan produk AMDK, serta kegiatan surveilans, termasuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) atau keracunan akibat pangan.  

“Keseluruhan siklus ini berkesinambungan untuk memastikan AMDK yang beredar aman untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat sekaligus memperkuat industri makanan,” tambah Penny.

 Di Indonesia saat ini terdapat 4 (empat) jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI.

Baca juga : Nilai Aset Sitaan Pernah Anjlok Rp 700 Miliar Dalam Sehari

Melihat banyaknya jumlah merek AMDK yang disetujui dan beredar di Indonesia, di mana masing-masing memiliki standar yang berbeda, pengawasan AMDK harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk penggunaan AMDK yang tepat sesuai kandungan mineral yang dikandungnya.

Saat ini misalnya, standar label AMDK belum mencakup pengaturan label AMDK sesuai dengan kandungan mineralnya.  

Menyikapi banyaknya permasalahan pengawasan air minum, Badan POM berinisiatif melakukan pembahasan terkait perbaikan mutu air dalam pengawasan mutu pangan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Air Minum.

Baca juga : Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Adha

Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam melindungi masyarakat, mengingat kegiatan pengawasan air minum melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen air minum.  

Kepala Badan POM mengharapkan FGD ini dapat meningkatkan pengawasan produk pangan berbasis air, antara lain AMDK, sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk. Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat termasuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan berbasis air di sepanjang rantai pangan.  

 “Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan ke Badan POM jika menemukan/melihat informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan.” pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense