RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Covid19 pajak hingga akhir tahun. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha.
“Ini diberikan dengan prosedur yang lebih sederhana,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ada lima insentif yang diperpanjang. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak UMKM, PPh Pasal 22 Impor, angsuran PPh Pasal 25, dan pajak pertembahan nilai (PPN).
Yoga menjelaskan, insentif PPh Pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Itu berarti, kata Yoga, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp 200 juta setahun pada sektorsektor tersebut akan mendapat penghasilan tambahan.
Penghasilan itu dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai. Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
Baca juga : Pegadaian Sabet Dua Penghargaan Bergengsi Di Saat Covid-19
“Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE,” ujarnya.
Kemudian, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018.
Sementara insentif PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.
Syaratnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya, hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE. Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Insentif ini berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang. Yoga menjelaskan, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulannya.
“Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE,” jelasnya.
Baca juga : Muchdi Pr Pimpin Beringin Karya
Sementara, insentif PPN akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat.
Nantinya, pengusaha kena pajak yang ingin mendapatkan insentif wajib menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Seluruh fasilitas insentif pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Selanjutnya, insentif akan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani melihat kebijakan perpanjangan insentif perpajakan yang dikeluarkan pemerintah mampu menekan pengeluaran perusahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga : Senayan Minta Dengan Keras: Turunkan Impor Sampah Ya!
Hariyadi mengatakan, dengan insentif ini, pengusaha dapat mengurangi beban pengeluaran yang harus dibayarkan ke pemerintah.
“Insentif ini membuat kami punya payung hukum, untuk melakukan relaksasi kewajiban yang harus kami bayarkan ke pemerintah. Kalau tidak ada payung hukum ini bisa menjadi masalah di depan,” ujarnya
Ia mengapresiasi langkah pemerintah memperpanjang dan memperluas bidang usaha yang mendapatkan insentif stimulus perpajakan.
Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai kebijakan perpanjangan insentif pajak jadi angin segar di situasi sulit saat ini.
Menurutnya, pelonggaran pajak diharapkan mampu menopang ekonomi domestik agar tak terpuruk.
“Situasi sekarang ini memang dibutuhkan relaksasi pajak perseorangan maupun badan, namun besarannya jangan sampai terlalu menggerus penerimaan negara,” ujarnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.