Dark/Light Mode

4 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Karena Melanggar Kode Etik

Rabu, 8 Juli 2020 22:52 WIB
Ketua Majelis Sidang Putusan, Alfitra Salamm
Ketua Majelis Sidang Putusan, Alfitra Salamm

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan empat penyelenggara pemilu pada sidang putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (8/07).

Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm sebagai ketua majelis serta Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Didik Supriyanto sebagai anggota majelis.

Baca juga : Pakar Sebut Risiko Lobster Akan Punah Sangat Kecil

"Mereka diberhentikan tetap kepada teradu Sophia Marlinda Djami, selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Sumba Barat sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang Putusan, Alfitra Salamm seperti dilansir Antara di Jakarta.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami dalam perkara nomor 42-PKE-DKPP/IV/2020

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Pelaku Usaha di Cikarang Hentikan Sementara Aktivitas Pabrik

DKPP juga memberhentikan anggota KPU Kabupaten Bungo Musfal dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/IV/2020 dan 44-PKE-DKPP/IV/2020.

Dua penyelenggara pemilu lainnya yang diberhentikan DKPP adalah anggota KPU Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh dalam perkara nomor 54-PKE-DKPP/IV/2020, serta anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Prasetya Andhika Syah Putra dalam perkara nomor 59-PKE-DKPP/VI/2020.

Baca juga : Kimmy Jayanti Pernah Diremehkan Karena Warna Kulit

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, terhadap Timbul Panggabean dan sanksi pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (kordiv) teknis KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, Jonas Bernad Pasaribu.

Jumlah sanksi yang dikeluarkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan kali ini sebanyak 33, terdiri atas 14 rehabilitasi, 5 peringatan, 8 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian dari jabatan koordinator divisi, dan 4 pemberhentian tetap. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.