BREAKING NEWS
 

Sengketa Lahan Bandara Lombok

Pengadilan Negeri Praya Tolak Gugatan Warga

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 28 Februari 2019 07:49 WIB
Pengadilan Negeri Praya Lombok. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Praya yang mengadili gugatan persoalan tanah Bandara antara sekelompok masyarakat dengan PT Angkasa Pura I (AP I) di Lombok, telah menjatuhkan putusannya. Mereka menolak gugatan para penggugat.

Ketua Majelis Hakim Asri memutuskan, menolak gugatan para penggugat, yakni sejumlah masyarakat/ahli waris pemilik lahan, yang merasa belum menerima ganti rugi terkait dengan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok.

Baca juga : Waskita Karya Teken Kontrak Pembangunan Tol Japek II Selatan

Panitera Pengadilan Negeri Praya Mokhamad Guntur menjelaskan, pernyataan saksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa AP I tidak bersalah.

“Kalau dari keterangan para saksi-saksi itu, sebetulnya ta￾nah itu sudah dibebaskan,” ujar Guntur saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (27/02/2019).

Baca juga : Garuda Pede Bisnisnya Tak Akan Terganggu

Dikatakan, dari penjelasan saksi, persoalan tanah mestinya sudah selesai. Saksi yang hadir dalam proses pengadilan itu menyebut bahwa AP I sudah melakukan pembayaran tanah untuk dijadikan area Bandara Internasional Lombok sekitar Tahun 1994 atau 1995.

Guntur mengatakan, sekelompok masyarakat atau para penggugat ini adalah para ahli waris. “Itu memang sudah dibayar. Kalau dikatakan belum dibayar, itu adalah keterangan dari para ahli waris. Jadi, para ahli waris saja yang mengatakan tanah itu masih ada sisa yang belum dibayar,” terangnya.

Baca juga : Cak Imin Bangga Dengan Kekompakan Warga NU

Dia menegaskan , dari pernyataan saksi juga sangat jelas bahwa yang menyebut AP I belum melunasi pembayaran tanah area Bandara merupakan pihak ahli waris. “Kalau untuk para pewaris saat itu sudah menemui kesepakatan. Mereka tidak ada yang keberatan,” ujar Guntur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense