Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Rencana Pengadaan Kartu Nikah
KPK: Menteri Agama Nggak Perlu Reaktif
Jumat, 23 Nopember 2018 21:58 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Kementerian Agama (Kemenag) meninjau ulang rencana pengadaan kartu nikah, disayangkan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Lukman menantang komisi antirasuah itu untuk memeriksanya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah meminta Menag tak perlu merespon atau menyambut himbauan itu dengan reaktif serta resisten.“Himbauan-himbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. Saya kira tidak perlu resisten ya, ketika KPK menyampaikan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jumat (24/11) malam.
Febri mengatakan, ketika Kementerian ingin mengambil kebijakan berskala besar seperti itu, harusnya dikaji secara matang terlebih dahulu. Harus dilihat, sejauh mana urgensi dan manfaat dari kartu nikah itu. Soalnya, pembiayaannya berasal dari keuangan negara.
Berita Terkait : Kartu Nikah Direstui DPR
“Mungkin, kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar itu kecil. Tapi, kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut, jumlahnya akan menjadi sangat besar,” jelasnya.
Febri mengingatkan kasus proyek e-KTP yang jadi ladang mark up dan korupsi. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. KPK tak ingin hal seperti itu terjadi lagi. Karena itulah komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs ini menjalankan fungsi pencegahannya.
“Jadi, ini bukan soal bersedia dipanggil atau bersedia diperiksa, tapi soal upaya pencegahan,” tutur bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. Febri juga mengingatkan KPK sudah mempunyai pengalaman sebelumnya, dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama.
Berita Terkait : Pak Menteri Agama Diusilin, Dinyinyirin Dan Disemangatin
Salah satunya, kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran yang merugikan negara hingga Rp 27,056 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Al-Quran Kementerian Agama Ahmad Jauhari, jadi pesakitan bersama eks anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen.
Pengadilan menyatakan mereka bertiga terbukti bersalah, dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari 10 tahun, dan Dendy 8 tahun. Kemudian, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 12 September 2018, dari 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak korupsi, 14 orang di antaranya dari Kemenag.
Jumlah itu hanya terpaut 2 orang di bawah Kementerian Perhubungan, yang menempati posisi nomor satu kementerian dengan pegawai korup terbanyak. “Tentu kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang. Tim pencegahan KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi dengan Kemenag,” imbuh Febri.
Baca Juga : Miris, 61 Persen Koruptor Adalah Aktor Politik
Ia mengatakan, jika Kemenag sudah memiliki dasar penelitian soal kartu nikah itu, KPK menyarankan untuk menyampaikannya ke publik. “Saya kira, itu akan lebih diterima,” tandasnya.
Sehari sebelumnya (22/11), di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Menag mencak-mencak menanggapi himbauan KPK itu. Dia menyayangkan KPK mengeluarkan pernyataan seperti itu. Sebab, pihaknya berniat untuk memperbaiki sistem terkait status pernikahan. “Etiskah sebuah institusi negara tak hanya mengomentari, tetapi juga menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap program yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan?” tanya Menteri Lukman.
Lukman pun menyatakan bersedia untuk diperiksa, jika dalam program kartu nikah tersebut terindikasi adanya korupsi. “Silakan usut, kami sangat terbuka. Bahkan, kami berkepentingan membersihkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kementerian Agama. Itu tugas saya sebagai Menteri Agama,” tantangnya. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya