BREAKING NEWS
 

BI, OJK Dan LPS Bakal Dimerger

Pembahasan Kudu Hati-hati, Pemerintah Jangan Gegabah

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 31 Agustus 2020 07:26 WIB
Ilustraai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Selain itu, ada indikasi juga pemerintah sedang mengantisipasi situasi yang terburuk jelang november nanti, ketika terjadi Pilpres di negeri Paman Sam. “Di mana ketidakpastian ekonomi global akan berdampak ke Indonesia,” ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, Perppu tersebut dapat mengancam independensi Bank Indonesia (BI) jika melihat isu yang bergulir saat ini tentang upaya menyatukan komando atas tiga lembaga keuangan penting tersebut.

Perppu, sambung Bhima, dikhawatirkan juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU BI no. 23/1999. Independensi BI diatur dalam Undang-Undang no.23/1999 tentang BI. Pasal 4 ayat 2 UU tersebut menegaskan, bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lain.

Baca juga : Banyak Saksi Belum Diperiksa, KPK Tambah Masa Penahanan

Sebagai lembaga independen, pihak lain termasuk pemerintah, dilarang mencampuri segala urusan yang menjadi tugas Bank Sentral. BI juga punya kewajiban menolak setiap campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan moneter maupun pengelolaan sistem pembayaran. “Kewenangan soal posisi, seperti pencopotan Gubernur BI artinya akan kembali ke model zaman Orba kalau benar akan diatur oleh pemerintah. BI diposisikan sebagai subordinat dari pemerintahan. Jadi reformasi kelembagaan bank sentral kok sekarang malah mundur,” kritiknya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pemerintah masih membahas Pe raturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Reformasi Sistem Keuangan. Menurutnya, Perppu itu akan berlandaskan pada Perppu nomor 1 Tahun 2020 untuk me nguatkan stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, pemerintah dan juga komite Stabilitas Sistem keuangan (kSSk) masih terus memantau ketahanan sistem ke uangan terhadap krisis ekonomi, yang masih terjadi akibat pandemi Covid-19.

Baca juga : Ganjar: Semarang Jangan Sekarang

“Artinya, ketahanan itulah yang menjadi landasan apabila terdapat perubahan pada struktur pengawasan perbankan ke depannya. Kami di dalam KSSK, saya, Gubernur BI, OJK maupun LPS terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan,” ucap Sri.

Ia juga menyampaikan, di saat yang sama pembahasan mengenai RUU BI dan OJK memang telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2020 dan siap untuk dibahas komisi XI DPR.

Meski begitu, mantan Managing Director World Bank ini masih enggan mengatakan apakah pengawasan perbankan akan beralih dari OJK- BI. “Pengawasan sistem keuangan harus dijalankan secara bersamaan dan bergandengan tangan baik dari OJK, BI dan LPS,” tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Masih Bimbang Bolehkan Turis Asing Ke RI

Ia menekankan, bagaimana langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK bisa secara smooth, dalam hal ini bergandengan tangan dengan BI sebagai Bank Sentral yang memiliki fungsi last lender of last resort, dan yang memberikan fasilitas likuiditas juga dengan LPS sebagai lembaga resolusi. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense