Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Mantan Sekretaris MA

Banyak Saksi Belum Diperiksa, KPK Tambah Masa Penahanan

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:24 WIB
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 141 saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus ini. ada saksi yang sudah dipanggil, namun meminta pemeriksaan diundur. Ada juga yang mangkir tanpa pemberitahuan.

Lantaran itu, penyidik lembaga antirasuah mengajukan permohonan tambahan masa ta hanan. “Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, antara lain keterangan saksisaksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara pe nyidikan,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

Baca juga : Kasus Penjualan-Pemasaran Fiktif PT DI, KPK Garap Lagi Pensiunan TNI AD

Permohonan perpanjangan masa tahanan mantan sekretaris Ma Nurhadi dan menantunya, Rezky herbiyono dikabulkan. “hari ini Jumat (28/8/2020) berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020 sampai 29 september 2020 un tuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono),” kata Ali.

Sementara tersangka satu lagi, Hiendra Soenjoto belum tertangkap. Mantan Direktur PT Multicon indrajaya Terminal (MiT) merupakan pemberi suap kepada Nurhadi melalui Rezky. Nurhadi dan Rezky juga sempat buron. Keluarga ini akhirnya diringkus di rumah persembunyian di Simprug Golf, Kebayoran Baru, Jakarta selatan pada 1 Juni 2020.

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

Dalam pencarian Nurhadi, KPK menemukan vila joglo di Megamendung, Bogor, Jawa Ba rat. Vila ini berdiri di atas lahan seluas 1 hektar. Rumah peristirahatan ini sempat digeledah. Setelah memasti kan aset ini Nurhadi, KPK pun menyitanya. Penyitaan ditandai pemasangan papan pemberitahuan di gerbang vila pada 7 agustus 2020.

Selain itu, beberapa mobil mewah, motor gede (moge) hingga sepeda mahal yang disimpan di vila ini turut dibeslah. Penelusuran aset sampai ke Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Nurhadi diduga memiliki perkebunan sawit di sana. Kepala desa, notaris, pejabat kantor pertanahan hingga pemda setempat dimintai keterangan me ngenai status kepemilikan empat kebun sawit di Padang Lawas.

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara Di MA, Dua Hakim Diperiksa KPK

Penyidik juga memeriksa pengusaha Tjandra Mindharta Gozali. Tjandra juga pebisnis sawit lewat perusahaannya PT Gazco Plantations Tbk. Perusahaan Tjandra diduga terlibat dalam pengalihan kebun sawit milik Nurhadi. Ada beberapa nama yang dipinjam dalam proses pengalihan aset tersebut. aset kebun sawit itu akhirnya disita.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.