Dark/Light Mode

Soal Data Penanganan Covid-19, Pemerintah Diminta Jangan Alergi Buka Diri

Senin, 20 Juli 2020 20:17 WIB
Peneliti ICW Wana Alamsyah
Peneliti ICW Wana Alamsyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akuntabilitas Penanganan Dampak Covid-19 menilai, pemerintah tidak transparan dalam menangani pandemi Covid-19. 

Menurut mereka, penanganan Covid-19 selama ini tidak dilakukan sebagaimana yang dimandatkan Undang-Undang (UU) No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menurut peneliti ICW Wana Alamsyah yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil, beberapa undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, juga mengamanatkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Baca juga : Rapat Jangan Lama-lama, Nggak Usah Pakai Makan Minum

Contohnya, UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maupun UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Alasan pihaknya beranggapan demikian adalah karena ada berbagai kendala yang mereka hadapi, dalam melakukan fungsi pengawasan. Misalnya, akses informasi terkait dengan besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh institusi pemerintah sangat minim.

"Informasi tentang nilai belanja yang telah dikeluarkan, jenis-jenis belanja yang sudah dilakukan, nilai anggaran untuk masing-masing belanja, jumlah distribusi barang yang telah dilakukan, lokasi pendistribusian barang, maupun informasi yang rinci atas penerima manfaat program, baik di sektor sosial (bantuan sosial), kesehatan (insentif untuk tenaga kesehatan) maupun program pemulihan ekonomi nasional itu sangat sulit didapatkan," tuturnya.

Baca juga : Cegah Tabrakan Dari Belakang, Kemenhub Minta Truk Pasang Perisai

Menurut dia, fungsi pengawasan dari pers juga terhambat dengan sikap pemerintah yang menutup diri. Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi memberikan perintah dan arahan kepada jajarannya. Baik di pusat maupun di daerah untuk mau transparan dalam hal penanganan pandemi Covid-19. 

Pemerintah pusat dan daerah diminta menyediakan berbagai jenis informasi, tanpa harus diminta secara khusus oleh masyarakat dan kalangan pers. Penyampaian informasinya pun harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 10 ayat (2) UU 14 tahun 2008.

"Mengingat proses penanganan pandemi Covid-19 sudah berjalan hampir lima bulan, semestinya jajaran birokrasi dan pimpinan lembaga pemerintah sudah dapat beradaptasi dengan situasi baru. Sehingga tidak terus-menerus menggunakan alasan krisis dan kedaruratan untuk menutup diri," tuturnya.

Baca juga : Pembangunan Daerah Jangan Cuma Bergantung Sama APBD

"Kami menyadari bahwa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya adalah sesuatu yang harus diprioritaskan dan ditangani dengan cepat dan tepat. Namun apabila proses itu dilakukan secara tertutup, hal itu membuka peluang bagi terjadinya korupsi dan justru akan mengancam keberhasilan penanganan Covid-19 dan dampaknya," pungkasnya. [NDA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.