BREAKING NEWS
 

BI, OJK Dan LPS Bakal Dimerger

Pembahasan Kudu Hati-hati, Pemerintah Jangan Gegabah

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 31 Agustus 2020 07:26 WIB
Ilustraai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Reformasi Sistem keuangan karena khawatir potensi krisis dan keberlangsungan independensi Bank Sentral.

Isunya, ketiga lembaga yaitu BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal digabung. Saat ini ketiga lembaga tersebut, yang tergabung dalam komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK), sekarang tengah dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, harus tetap berupaya melakukan penyelamatan ekonomi, tapi di sisi yang lain gerak-gerik mereka bakal diatur dan dievaluasi dalam menangani ancaman krisis yang lebih dahsyat.

Baca juga : Banyak Saksi Belum Diperiksa, KPK Tambah Masa Penahanan

Menyoal keduanya, Peneliti dari Institute for Development Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, pembahasan revisi UU BI harus dirancang dengan sangat hati-hati sekali. Terutama di masa krisis saat ini, kewenangan dua lembaga tersebut sangatlah vital. “Sebaiknya pemerintah tidak gegabah untuk membubarkan OJK. Sebab, punya dampak yang besar terhadap kepercayaan investor dan nasabah di industri jasa keuangan,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Ia mensinyalir, jika pengawasan bank dikembalikan ke BI, maka ada sinyal bahwa perbankan tengah mengalami krisis yang sudah terlalu berat. Padahal, tak semudah itu pula mengembalikan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI. Butuh waktu setidaknya 6-8 tahun untuk benar-benar optimal.

Adsense

Baca juga : Ganjar: Semarang Jangan Sekarang

Sementara terkait Perppu, dia melihat sebagai indikasi bahwa situasi di sistem keuangan cukup genting untuk diselamatkan. Dari data BI per Juni 2020, memang pertumbuhan kredit yang mencapai 1 persen year on year (yoy), dengan growth kredit modal kerja negatif, maka perbankan sesungguhnya sudah dalam tekanan sejak awal pandemi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense