BREAKING NEWS
 

MLM Sering Didompleng Pelaku Investasi Bodong

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SARIF HIDAYAT
Senin, 4 Maret 2019 14:54 WIB
Ilustrasi MLM. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara setuju dengan rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang model bisnisnya mendapat keuntungan dari kegiatan merekrut anggota atau dari membangun jejaring.

Karena, hal itu sama saja dengan skema ponzi atau modus investasi bodong yang keutungan diberikan dari masuknya anggota baru yang diharuskan menyetor dana. 

“Skema ponzi ini mamang dilarang di banyak negara. Tapi sebenarnya itu bukan bisnis MLM. Karena, MLM sesungguhnya menjual produk,” ungkap Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Oleh karena itu, Bhima mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Harus bisa membedakan mana MLM menjual produk dan mana yang menjual keanggotaan sebagai upaya mendapatkan keutungan. 

Baca juga : Lima Pemain Dipanggil Timnas, Pelatih Madura United Ngeluh

“MLM yang menjual membership dalam Islam memang tidak boleh karena masuknya gharar atau ketidakjelasan,” ujarnya. 

Bhima menilai, dengan adanya rekomendasi NU, kepercayaan masyarakat terhadap bisnis MLM akan semakin menurun. MLM yang menjual produk pun akan terkena imbasnya. 

Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro mengungkapkan, tata cara bisnis MLM sebenarnya jauh berbeda dari yang disampaikan dalam Munas Alim Ulama NU. Dalam bisnis MLM, ada standar ketat yang telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008 tentang tata cara penjualan langsung. 

Adsense

“Jika mengacu pada peraturan itu, konsumen tak akan menemui MLM yang menawarkan iming-iming komisi setinggi langit bila mampu membawa anggota baru. Besarnya komisi ditentukan dari capaian penjualan yang diraih. Itu pun masih dibatasi hanya 40 persen dari total penjualan,” terangnya. 

Baca juga : DPR Rayu Jerman Tambah Investasi Di Indonesia

Kalaupun dalam penjualan melibatkan sejumlah orang, lanjut Kany, mereka berfungsi sebagai mitra untuk mengakselerasi target penjualan. Hal ini sangat berbeda dengan pemahaman money game yang menjadikan tambahan anggota untuk memperoleh bonus dan menaikan pangkat. 

“Komisi MLM berasal dari penjualan produk, bukan dari perekrutan. Tujuan perekrutan orang agar penjualannya lebih cepat. Itu lebih efektif dari pada jualan sendiri,” tuturnya. 

Kany memastikan, telah terjadi miskonsepsi mengenai MLM yang dikenal masyarakat dan dalam persepsi Munas Alim Ulama NU. 

“Model bisnis money game seringkali mengambil label MLM (dompleng) sebagai kedok. Kami (pelaku bisnis MLM) korban ya. Money game pake nama MLM sebagai kedok. Mereka menggunakan kami sebagai kamuflase,” tegasnya. 

Baca juga : Karen Didakwa Abaikan Prosedur Investasi

Rekomendasi NU mengharamkan bisnis MLM diambil dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah, Kamis (28/2). Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan, NU mengharamkan bisnis MLM yang menjanjikan bonus dari perekrutan anggota. “NU mengharamkan MLM money game karena mengandung unsur tipu muslihat (gharar),” katanya. 

Robikin menjelaskan ada syarat sah dalam hukum jual beli. Salah satunya adalah adanya barang yang akhirnya menghasilkan keuntungan. Dalam bisnis MLM yang menjanjikan bonus setiap perekrutan itu, menyalahi prinsip akad jual beli. 

“Syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya adalah berupa bonus, bukan barang,” ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense