Dark/Light Mode

Karen Didakwa Abaikan Prosedur Investasi

Kamis, 31 Januari 2019 14:50 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/1). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, menjalani sidang beragenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1).

Karen didakwa bersama dengan saksi Frederick S. Siahaan, Direktur Keuangan PT Pertamina, saksi IR. Bayu Kristanto, manajer merger dan akuisisi (M&A) PT Pertamina periode 2008-2010, dan saksi Genades Panjaitan, Legal Consul & Compliance PT Pertamina periode 2009-2015.

Baca juga : Pasar Domestik Dulu, Ekspor Kemudian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Karen telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Karen dianggap telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina, yang antara lain diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya. Yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009.

Karen didakwa telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia, tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu. Dia juga didakwa menyetujui PI Blok BMG, tanpa adanya due dilligence. Serta tanpa adanya analisis risiko, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA). Tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Baca juga : Kampanye, Sandi Dikawal Mobil PDIP

"Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia," kata TM. Pakpahan, selaku JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1).

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Baca juga : Pasar Ditembaki, Prancis Mencekam

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Asal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.