BREAKING NEWS
 

KKP: UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan Bikin Koperasi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 21 Oktober 2020 13:35 WIB
Ilustrasi Nelayan. (Foto: KKP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan UU Cipta Kerja mendorong nelayan untuk membentuk koperasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan KKP Artati Widiarti mengaku gencar mengedukasi nelayan untuk bertransformasi dari kelompok usaha bersama (KUB) menjadi koperasi. "Transformasi ekonomi nelayan menjadi kata kunci dalam peningkatan kehidupan masyarakat perikanan yang lebih sejahtera," katanya di Jakarta, Rabu (21/10).

Baca juga : Sidak Ke China, BPOM Dan MUI Pastikan Kehalalan Vaksin Covid-19

Artati mengungkapkan, keberadaan UU Cipta Kerja diharapkan bisa menjadi pendorong peningkatan rasio partisipasi masyarakat untuk berkoperasi sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian.

Adsense

Apalagi, dalam regulasi tersebut nantinya akan ada penyederhanaan syarat pembentukan dan kemudahan pengelolaan koperasi. "Kami mendorong para nelayan membentuk kelompok-kelompok usaha berupa koperasi atau badan usaha lainnya," ujarnya.

Baca juga : Forkami Harap UU Ciptaker Mampu Lindungi Pelaut Indonesia

Artati mencontohkan, sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Biak Numfor yang telah membangun model bisnis perikanan dengan sistem terintegrasi meliputi koperasi perikanan di wilayah sentra-sentra nelayan dan bermitra dengan pengelola gudang beku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense