Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Cipta Kerja Jamin Anak Muda Berusaha
Mau Jadi Pengusaha Gampang Daftarnya Online, 3 Jam Beres
Sabtu, 17 Oktober 2020 06:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain untuk menarik investor asing, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR juga memudahkan generasi milenial menjadi pengusaha.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang-Undang ini menjamin lulusan kuliah menjadi pengusaha. Tentu dengan kemudahan yang diberikan. “Untuk jadi pengusaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya, elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres. Sangat mudah jadi pengusaha,” kata Bahlil, kemarin.
Baca juga : Dukung UU Cipta Kerja, Bank Dunia Siap Bantu RI Jadi Lebih Kompetitif
Karena itu, dia berharap, lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan atau pekerja. Namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan.
Selama ini, menurut Bahlil, minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha di antaranya karena pengurusan perizinan usaha yang berbelit-belit. Nah, semua ini dibenahi dengan adanya Undang-Undang Ciptaker.
Baca juga : Transjakarta Tetap Layani Penumpang Di 46 Halte
Bahlil mengatakan, pembuatan Undang-Undang Ciptaker dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia. Di mana tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua, yang sedang mencari lapangan pekerjaan. Sedangkan angkatan kerja per tahun sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan dampak bagi pekerja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya