BREAKING NEWS
 

Simak, Ini Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 9 Februari 2021 18:18 WIB
Tes GeNose di stasiun, sebagai syarat naik KA Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggan yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca juga : Dukung Munas, FNB Ingin Satukan Partai Berkarya

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang terbit hari ini, tanggal 9 Februari 2021.

Persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Baca juga : AUI Minta Pelaku Intoleran Dan Radikal Ditindak

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa "Saat ini, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20 ribu di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (9/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense