Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Lonjakan Kasus Covid, KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Sabtu, 9 Januari 2021 12:57 WIB
Cegah Lonjakan Kasus Covid, KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan baru naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Saat ini, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen. 

Aturan yang berlaku pada 9-25 Januari 2021 itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Virus Terawan Nular Ke Jenderal Prabowo

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya kepada RMco.id, Sabtu (9/1).

Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Baca juga : Pemprov DKI Tambah 3 RS Rujukan Dan Nakes

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah. Baik melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga : Hari Ini, Vaksin Covid-19 Mendarat Di Jayapura

Jika di dalam perjalanan, pelanggan menunjukkan gejala Covid - seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celcius -, maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup VP Public Relations KAI, Joni Martinus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.