Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan Sekda Banjar Sodikin Digarap KPK Lagi

Kamis, 7 Januari 2021 15:40 WIB
Gedung KPK [Foto: Tedy Kroen / RMco.id / Rakyat Merdeka]
Gedung KPK [Foto: Tedy Kroen / RMco.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar 2009-2010 Sodikin, dalam penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar di Kantor KPK Jakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (7/1).

Baca juga : Sabina Altynbekova, Bikin Petarung MMA Patah Hati

Sebelumnya, Sodikin pernah diperiksa KPK pada 22 Oktober 2020. Penyidik saat itu mengonfirmasi yang bersangkutan terkait dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat menjabat Sekda Kota Banjar, dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar.

Selain Sodikin, KPK juga memanggil Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjar atau mantan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Banjar 2013-2016, Agus Saripudin.

Baca juga : Israel Serang Rumah Sakit Di Ramallah Palestina

Sementara sehari sebelumnya, penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus ini. Pertama, mantan teller BJB cabang Banjar Hilman Sembada. Hilman didalami soal transaksi perbankan dari pihak-pihak yang terkait perkara ini.

Kedua, Komisaris PT Panca Boga Nugraha, Boniyem. Dari Boniyem, dia didalami pengetahuannya terkait aktivitas usaha dari pihak terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Klopp Pastikan Salah Bahagia Di Liverpool

Sementara yang ketiga adalah wiraswastawan bernama Dadang. "Saksi didalami mengenai proyek pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan adanya dugaan gratifikasi ke pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar, yang terkait dengan perkara ini," beber Ali.

KPK sendiri saat ini belum menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut. Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.