BREAKING NEWS
 

Lapangan Kerja Terus Diperluas

Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 21 Februari 2021 21:11 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja, yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 bulan, sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Baca juga : Yasonna: Semoga Pemulihan Ekonomi Nasional Bisa Dikebut

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

Baca juga : Kuatkan Perusahaan Lokal Dan Ciptakan Investasi

Kementerian/Lembaga yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, juga ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga : Segera Rampung, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Penyediaan Lapangan Kerja

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam 11 klaster pengaturan, yaitu:
 Selanjutnya 

  1. Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor: 15 PP
  2. Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): 4 PP
  3. Investasi: 5 PP dan 1 Perpres
  4. Ketenagakerjaan: 4 PP
  5. Fasilitas Fiskal: 3 PP
  6. Penataan Ruang: 3 PP dan 1 Perpres
  7. Lahan dan Hak Atas Tanah: 5 PP
  8. Lingkungan Hidup: 1 PP
  9. Konstruksi dan Perumahan: 5 PP dan 1 Perpres
  10. Kawasan Ekonomi: 2 PP
  11. Barang dan Jasa Pemerintah: 1 Perpres

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense