Dark/Light Mode

Cegah Penyebaran Virus

Aturan Perjalanan Jawa-Bali Diterbitkan

Sabtu, 9 Januari 2021 09:40 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Twitter/BNPB)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo. (Foto: Twitter/BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengantisipasi penyebaran virus Corona dari perjalanan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan perjalanan ke Jawa dan Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Tegakkan Prokes Seperti Pergantian Tahun Baru

Aturan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo tersebut mulai berlaku hari ini. “Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang,” ujar Doni, kemarin.

Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan. Untuk perjalanan ke Bali via transportasi udara, mesti mengantongi surat keterangan hasil negatif tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-T-PCR). Sampelnya, mesti diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : DPRD Dorong Anies Batasi Orang Masuk DKI Jakarta

Atau, bisa juga menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen yang sample-nya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ini sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu elektronik Indonesia Health Alert Card atau e-HAC Indonesia,” terang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sedangkan perjalanan dari dan ke pulau Jawa atau di dalam Pulau Jawa melalui jalur udara, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-T-PCR. Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

Baca juga : Israel Penjarakan 4.700 Orang Palestina Selama 2020

Atau bisa juga menyertakan hasil non reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.