Dark/Light Mode

Sidang Perdana Gugatan UU Ciptaker, KSPI Harap Hakim MK Dengar Suara Buruh

Selasa, 24 November 2020 12:43 WIB
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini (Selasa, 24/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (UU Ciptaker). Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi berharap, hakim MK bisa mendengar suara buruh dalam memutus gugatan itu.

"Semoga para hakim MK memutus dengan adil. Tidak diintervensi kepentingan apa pun," ucap Ramidi dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Harapan itu disampaikannya mengingat banyak pihak yang pesimis gugatan kelompok buruh itu bisa dikabulkan MK. Penggugat UU Ciptaker ini adalah KSPI serta KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea. Dalam sidang hari ini, agendanya verifikasi berkas gugatan dan pemeriksaan berkas para pemohon oleh para hakim MK. Perkara gugatan ini telah teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.

Baca juga : Airlangga Targetkan Aturan Turunan UU Ciptaker Kelar Akhir Bulan Ini

Menurut Ramidi, ada 69 pasal yang diuji oleh pemohon. Yang diajukan KSPI terdiri atas empat bagian utama UU ini. Yaitu bab tentang ketenagakerjaan, terdiri atas pasal tentang ketenagakerjaan, pasal tentang jaminan sosial terkait BPJS, pasal tentang jaminan sosial, dan pasal tentang pekerja imigran.

Selain KSPI dan KSPSI, gugatan juga dilancarkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hingga Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi. Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 81 yang dipersoalkan pemohon yakni aturan tentang lembaga pelatihan kerja yang menghapus ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan. Terkait pelaksana penempatan tenaga kerja antara lain mengubah ketentuan Pasal 37 UU Ketenagakerjaan, pada pokoknya telah menghilangkan persyaratan badan hukum bagi lembaga swasta yang menjadi pelaksana penempatan tenaga kerja.

Baca juga : Rektor IPDN Sosialisasikan UU Ciptaker Di Sumatera Barat

Kemudian, mengenai tenaga kerja asing yang dianggap merugikan hak konstitusional para pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berikutnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), salah satunya terkait penghapusan aturan perjanjian kerja kontrak dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang dua kali.

Selanjutnya, pemohon juga mempermasalahkan tentang pekerjaan alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti untuk pekerja, upah dan upah minimum. Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang pengganti hak kepada pekerja atau buruh yang di PHK dan tidak diikutsertakan dalam program pensiun.

Sementara itu, Pasal 82 dan Pasal 83 terkait jaminan sosial. Salah satunya terkait adanya norma baru jaminan kehilangan pekerjaan yang diklaim pemerintah sebagai suitener dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Namun, ketentuan itu akan sulit diimplementasikan karena adanya kemungkinan penerapan outsourcing dan pekerja kontrak yang masif serta adanya upah per jam.

Baca juga : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Rampung Bulan Ini

"Aturan-aturan ini mengakibatkan pekerja berpotensi tidak lagi mendapatkan jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan kesehatan. Undang-undang ini memberatkan para buruh. Saya minta hakim ada di pihak keadilan. Nasib para buruh berada di tangan para hakim," tandas Ramidi. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.