Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Segera Rampung, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Penyediaan Lapangan Kerja

Minggu, 31 Januari 2021 19:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus ngebut menyelesaikan aturan turunan dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ada 49 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga 5 rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang harus segera diselesaikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, secara rinci 2 PP sudah diundangkan, yakni PP 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Sementara, 38 rancangan RPP dan 4 RPerpres telah rampung dibahas. Seluruh RPP dan RPerpres yang sudah selesai disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.

Lalu, masih ada 9 RPP dan 1 RPerpres sudah masuk pembahasan dan sedang dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya.

Baca juga : Kurangi Ketergantungan Impor, Kemristek Dorong Pengembangan Ventilator ICU

"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi agar PP dan Perpres tersebut dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun global," katanya dalam keterangan resminya, kemarin.

Ketua Umum Partai Golkar ini berharap, penyelesaian keseluruhan RPP dan RPerpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama dibuatnya UU Cipta Kerja yaitu reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.

Jadi, mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

Selain itu, kata Airlangga, peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, dan kemudahan perizinan berusaha.

Baca juga : Pertagas Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Jember

"Juga diharapkan mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi," tegasnya.

Lulusan Melbourne Bussiness School University of Melbourne ini menambahkan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pemerintah telah membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi sejak awal proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

"Ada 4 kanal utama bagi masyarakat luas untuk menyampaikan masukan dan menyampaikan aspirasi, melalui Portal dan Posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), Acara Serap Aspirasi, serta melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait," jelasnya.

Sampai dengan saat ini, kata Airlangga, jumlah masukan yang diterima dari empat kanal utama tersebut sampai dengan 25 Januari 2021 secara rinci, melalui Portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja ada 112 masukan.

Baca juga : Gubernur Banten Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Melalui Acara Serap Aspirasi yang dilakukan secara tatap muka di 15 daerah seluruh Indonesia, ada sebanyak 38 berkas masukan. Melalui Tim Serap Aspirasi (TSA) yang menampung, membahas dan memberikan rekomendasi sebanyak 227 berkas masukan.

Dan terakhir melalui Surat Resmi ke Kemenko Perekonomian maupun ke Kementerian dan Lembaga terkait, sebanyak 72 berkas masukan. Pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional.

Beberapa tokoh yang dilibatkan, antara lain Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romli Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, dan Budi Mulyanto.

"Semua aspirasi telah ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab di sektor teknis. Bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam proses harmonisasinya," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.