BREAKING NEWS
 

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 31 Maret 2021 07:53 WIB
Ilustrasi lapor SPT pajak tahunan online. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020 akan berakhir hari ini, Rabu (31/3). Jika melapor setelah hari ini akan didenda Rp 100.000

Untuk melaporkan SPT bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KKP). Namun, biasanya hari terakhir akan antre karena banyak wajib pajak yang datang.

Adsense

Baca juga : Frisian Flag Indonesia Berikan Cara Masak Bersama OMELA

Karena itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan pelaporan SPT online melalui e-Filling. Hal ini untuk memudahkan pelaporan SPT dari mana saja.

Untuk bisa mengisi SPT secara online, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN atau Electronic Filling Identification yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP terdekat.

Baca juga : Pertamina Berikan Layanan Medis Terbaik Bagi Warga Terdampak Insiden Balongan

Berikut ini cara lapor SPT secara online seperti dikutip dari Indonesia.go.id:

  1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
  2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
  3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik "Login".
  4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor". Lalu, klik ikon "e-Filing".
  5. Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol "SPT 1770 SS".
  6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon "Selanjutnya".
  7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya". Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
  8. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
  9. Di poin 3, pilih "Penghasilan Tidak Kena Pajak". Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
  10. Di poin 6, isikan nilai PPh yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  11. Jika status nihil, klik "Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
  12. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
  13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
  14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
  15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui email wajib pajak. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense