Sebelumnya
Sementara dari sisi dukungan, PP Nomor 7/2021 sudah memberikan berbagai upaya. Di antaranya melalui kredit program, di mana usaha UMK dapat menjadi jaminan kredit program pemerintah. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi.
Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan. UMKM juga mendapat kemudahan pemulihan lewat program-program rehabilitasi.
Yang terpenting kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah. "Ada juga bantuan aplikasi laporan keuangan hingga proses inkubasi guna standarisasi lembaga inkubator untuk produk-produk UMKM," rincinya.
Baca juga : 1.019 Halaman Regulasi, Konsultasi Publik Hanya 3 Hari, Pelaku Usaha Kecewa Berat
Luhur juga mengajak para stakehokder baik di pusat dan daerah juga bekerja sama terutama dalam pemberian porsi UMKM di infrastruktur publik. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMKM paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial, luas tempat penjualan dan/atau tempat promosi yang strategis.
"Biaya sewa paling tinggi itu 30 persen dari harga komersial. Jadi ini amanat UU. Diharapkan ini diimplementasi dengan baik, jangan berbeda di lapangan," pesan Luhur.
Kemudahan lain lanjut Luhur, juga diberikannya proses insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.
Baca juga : Kementerian ESDM Sosialisasikan Regulasi PV Silikon Kristalin
"Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula 1 persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," ucapnya.
Selain itu ada pula bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi, maupun subsidi bunga kredit program. "Semoga PP ini benar-benar diimplementasikan dan didukung pula dengan Peraturan Menteri nantinya," tandas Luhur.
Di kesempatan yang sama, Deputi Perekonomian KSP, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, PP No.7/2021 merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi.
Baca juga : Kemenkes Gandeng TNI Dan Polri Perkuat 3M Dan 3T
Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas 5 persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM. "UU Ciptaker berpihak pada pengembangan UMKM. Presiden mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya," pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.