Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kementerian ESDM Sosialisasikan Regulasi PV Silikon Kristalin

Selasa, 16 Februari 2021 16:39 WIB
Kementerian ESDM Sosialisasikan Regulasi PV Silikon Kristalin

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik (pv) Silikon Kristalin. 

Kebijakan ini akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif. 

Berita Terkait : Kementerian PUPR Genjot Peningkatan Kualitas Irigasi Di Pacitan

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana saat Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 secara virtual, Senin (15/2).

" Permen ini diharapkan dapat menjamin kualitas modul surya, baik yang impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat. Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," jelas Dadan.

Berita Terkait : Kementan Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Pemilihan PLTS, imbuh Dadan, dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan EBT sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW). 

Selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara. 

Berita Terkait : Menteri Basuki Beberkan Penanganan Longsor Tol Cipali

Berdasarkan arahan Menteri ESDM, Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di RUPTL tahun 2021 - 2030.

"Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan. Harga-harganya di bawah BPP setempat, dan kita harus jaga ini dan disaat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas dipertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," jelas Dadan. [KPJ]