Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkop UKM : Realisasi Banpres Produktif Capai 100 Persen

Kamis, 10 Desember 2020 20:56 WIB
Deputi Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis (10/12). (Foto: Istimewa)
Deputi Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman saat menggelar konferensi pers virtual, Kamis (10/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (Banpres Produktif)  mencapai  100 persen dengan nilai anggaran Rp 28,8 triliun kepada 12 juta penerima per hari ini, Kamis (10/12).

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, KemenkopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya bekerja cermat, transparan, dan hati-hati tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini. 

Baca juga : Kemenkeu Bolehkan Lapindo Lunasi Utang Pakai Aset

Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung Agustus-Desember 2020. Meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. 

"Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020," jelasnya dalam konferensi pers realisasi PEN dan Banpres di Jakarta, Kamis (10/12).

Baca juga : Pengendalian Produksi DOC Final Stock Positif Bagi Peternak

Lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau UMKM bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telepon.

Baca juga : Pengiriman Ikan Dan Tanaman Hias Di TIKI Naik 100 Persen

Hanung mengatakan KemenkopUKM sendiri hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Calon penerima yang lolos diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.