BREAKING NEWS
 

Dukung PPKM Darurat, Garuda Sesuaikan Layanan Operasional

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Sabtu, 3 Juli 2021 12:34 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. 

Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga dilakukan, mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan (prokes), hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM Darurat

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan penanggulangan pandemi berjalan optimal dan selaras dengan langkah berkesinambungan perusahaan. 

Baca juga : Hari Pertama PPKM Darurat, Polda Jatim Berangkatkan Patroli Show Of Force

Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat Indonesia, utamanya di periode PPKM Darurat ini. 

Menurutnya, di tengah ragam prefensi masyarakat terhadap layanan penerbangan di era kenormalan baru, Garuda Indonesia berupaya untuk senantiasa hadir memberikan layanan penerbangan terbaik. 

Adsense

"Tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan prokes secara komprehensif,  tapi juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial, seperti periode PPKM darurat ini," katanya dalam keterangan resminya kepada RM.ID, Sabtu (4/7). 

Baca juga : Lain Gibran, Lain Semarang

Irfan menjelaskan, komitmen tersebut di hadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di Terminal 3 Soetta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi, optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless.

Garuda kata Irfan juga memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM Darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia menuturkan, berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, di antaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. 

Baca juga : PKS Usulkan Tutup Perbatasan

Operasional maskapai pelat merah ini juga ditunjang dengan komitmen penerapan prokes Garuda Indonesia secara menyeluruh, khususnya melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99 persen, hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala untuk menjaga kebersihan kabin pesawat. 

"Kami optimistis dapat semakin memperkuat perlindungan multi proteksi bagi masyarakat dalam menggunakan pilihan moda transportasi udara bersama Garuda Indonesia di periode PPKM Darurat ini,"pungkasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense