Dark/Light Mode

PPKM Darurat, KAI Manut Ketentuan Pemerintah

Jumat, 2 Juli 2021 09:48 WIB
Stasiun Senen, salah satu stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh di Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Stasiun Senen, salah satu stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh di Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detil ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api (KA), dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan saat pemberlakuan PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021.

KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat. Termasuk, dengan menerapkan PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga : Kena Imbas PPKM Darurat, Rupiah Loyo Lagi

Joni meminta masyarakat, agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi KA.

"Tentunya akan ada penyesuaian dalam hal pengoperasian KA, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100 persen,” kata Joni.

Baca juga : Tenang Jangan Tegang

Ia menegaskan, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.

Persyaratan terbaru untuk perjalanan KA akan segera kami umumkan, setelah keluarnya peraturan rinci dari pemerintah, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

Baca juga : Yang Kontak Dengan Pasien Positif Covid Harus Karantina

Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.