Dark/Light Mode

PPKM Darurat Hari Ini Dimulai

PKS Usulkan Tutup Perbatasan

Sabtu, 3 Juli 2021 07:10 WIB
Ketua DPP PKS, Sukamta. (Foto: Istimewa)
Ketua DPP PKS, Sukamta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, ada yang kurang dengan langkah pemerintah melakukan PenerapanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Karena tidak menutup akses masuk perbatasan Indonesia.

“Kebijakan PPKM Darurat perlu lebih mengetatkan akses pintu masuk ke Indonesia, baik melalui bandara, pelabuhan dan juga pintu-pintu perbatasan,” ujar Ketua DPP PKS, Sukamta, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Anggota Komisi I DPR ini mengulang cerita tentang masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sempat masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu. Juga ratusan warga India, yang semua datang dari luar negeri. “Mereka berpotensi membawa virus, meskipun mereka sudah melakukan tes Covid-19.”

Baca juga : Tito: Tak Perlu Panik

Untuk itu, PKS terus menekankan pemerintah untuk lebih fokus kepada keselamatan warganya. Kebijakan yang inkonsisten dan juga cenderung masih longgar, akan menyulitkan pengendalian penyebaran virus Corona.

Sukamta juga mengambil contoh inkonsistensi ini terlihat ketika Presiden Joko Widodo menghimbau masyarakat untuk tinggal di rumah, tetapi Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin justru mengajak masyarakat berwisata.

“Yang seperti ini sudah sering berulang. Ini bentuk komunikasi buruk dalam upaya pengendalian Covid. Saya harap segera perbaiki komunikasi di pemerintahan,” ujarnya geregetan.

Baca juga : PPKM Darurat, Sentra Vaksin Covid-19 Di Mall Dialihkan Ke GOR

Politisi berusia 53 tahun ini menilai pemerintah perlu mengambil pelajaran berharga dari kegagalan menangkal masuknya virus Corona varian Delta yang konon ditemukan di India, tetapi terdeteksi di Indonesia. “Sangat besar kemungkinan, hal ini karena longgarnya kebijakan akses masuk Indonesia,” katanya.

Vokalis PKS di Senayan ini menyebutkan, beberapa ahli epidemiologi menyayangkan kebijakan pengetatan akses masuk Indonesia yang hanya memberi waktu karantina selama lima hari.

Padahal, rekomendasi World Health Organization (WHO) jelas-jelas menyebut 14 hari. Jika pemerintah masih abai soal pengetatan pintu masuk, sangat mungkin varian Lambda dan juga varian virus Corona lainnya masuk ke Indonesia.

Baca juga : PLN Jamin Pasokan Listrik Di Jawa - Bali Aman

Kemarin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Beleid yang diteken pada Jumat (2/7) itu, merupakan tin­dak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.