BREAKING NEWS
 

Jelang Idul Adha, Tol Jakarta-Cikampek Dibatasi

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 16 Juli 2021 13:30 WIB
Penyekatan lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek mulai dilakukan pada 16-22 Juli 2021.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Jasa Marga (Persero) mulai membatasi serta mengendalikan lalu lintas di Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah, 16-22 Juli 2021.

"Atas diskresi kepolisian, pembatasan ini guna memutus penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jabodatabek dan sekitarnya," kata General Manager Representative Office 1 JTTRD, Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Jumat (16/7).

Taufik mengatakan, kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : Jelang Libur Idul Adha, Kemenhub Gelar Vaksinasi dan Tes Antigen Di Terminal Bus

Dia menjelaskan, kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol, khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan, mulai hari ini, hingga Selasa (20/7).

Skema pengendalian mobilitas kendaraan di KM 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan sektor esensial dan kritikal, serta kendaraan dinas TNI-Polri, tenaga kesehatan juga kendaraan emergency lainnya.

Adsense

"Mereka dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek. Sementara kendaraan di luar katagori itu akan dialihkan keluar GT (Gerbang Tol) Cikarang Barat 3. Kendaraan yang dialihkan ini adalah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan," katanya.

Baca juga : BAZNAS Pastikan Nutrisi dan Kesehatan Ternak

Persyaratan yang wajib dipenuhi seperti penggunaan masker serta kapasitas kendaraan maksimal 50 persen penumpang. 
Kemudian membawa dokumen persyaratan perjalanan di antaranya sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain di KM 31, kata dia, kebijakan serupa juga diberlakukan atas diskresi kepolisian di sejumlah akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek mulai dari GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek.

Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung guna memastikan kelancaran lalu lintas.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Harga Daging Turun Rp 1.686

"Kami juga membantu penyampaian informasi ini melalui media luar ruang Variable Message Sign di Ruas Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan informasi tersebut diterima dengan baik oleh pengguna jalan," ucapnya.

Jasa Marga meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan, sekaligus mengimbau pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

"Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android," kata dia. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense