RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengungkapkan, ada dua hal penting yang dalam PP Pengupahan yang sangat diharapkan buruh direvisi.
Pertama, pasal 44 mengenai formula kenaikan upah minimum. Dalam PP Pengupahan disebutkan, formula gaji ditetapkan berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi. Ketentuan itu bertabrakan dengan pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam Undang-Undang sudah sangat tegaskan upah minimum itu ditetapkan gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan,” ungkap Timboel kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Baca juga : Belanda-RI Genjot Kerja Sama Infrastruktur Kemaritiman
Serikat buruh, lanjut Timboel, ingin formula penetapan gaji dikembalikan seperti semula. Pembahasan dilakukan lewat dewan pengupah yang hasilnya diserahkan ke Gubernur untuk dilakukan penetapan.
Hal kedua yang diharapkan buruh direvisi mengenai penentuan item Komponen Hidup Layak (KHL). Dalam PP Pengupahan, tidak ada perundingan tripartit (pengusaha, buruh dan pemerintah) dalam pembahasan KHL. Buruh ingin pembahasan item KHL dinegosiasikan dalam forum tripartit.
Selain kelemahan PP, Timboel mengungkapkan, ada beberapa aturan turunannya yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) bertabrakan dengan PP Pengupahan. Misalnya, dalam PP Pengupahan mengamanahkan agar seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah (SUSU) dan melampirkannya pada saat mendaftarkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke dinas tenaga kerja. Tetapi, di dalam Permenaker, melampirkan diganti menjadi memperlihatkan.
Baca juga : Pertamina Pastikan LPG 3 Kg di Kalimantan Aman
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Subiyanto Pudin meminta, revisi PP Pengupahan dilakukan hanya terhadap pasal-pasal yang lemah saja. Revisi tidak membongkar semua isi aturan.
“Tidak semua pasal PP pengupahan negatif. Ada juga yang positif dan harus dipertahanan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan pasal tentang pemberian upah kepada pekerja dengan mempertimbangkan lima faktor. Yakni, berdasarkan golongan pekerja (k1, k2, k3), kemudian tunjangan masa kerja, tunjangan berdasarkan jabatan, berdasarkan jenjangnya (D3, S1), dan faktor kompetensi. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.