Dark/Light Mode

Pemerintah Inggris Cabut Kewarganegaraan Pengantin ISIS, Shamima Begum

Rabu, 20 Februari 2019 08:58 WIB
Komisaris Polisi Metropolitan Cressida Dick menegaskan, pihaknya akan menahan Shamima Begum, bila perempuan berusia 19 tahun itu kembali ke Inggris. (Foto: The Sun)
Komisaris Polisi Metropolitan Cressida Dick menegaskan, pihaknya akan menahan Shamima Begum, bila perempuan berusia 19 tahun itu kembali ke Inggris. (Foto: The Sun)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Inggris akhirnya mencabut kewarganegaraan pengantin ISIS Shamima Begum, karena wanita yang baru berusia 19 tahun itu tak menunjukkan penyesalan telah bergabung dengan kelompok teroris. 

Pengumuman yang disampaikan melalui surat Kementerian Dalam Negeri Inggris itu, tentu saja membikin shock keluarga Begum. 

"Silakan lihat lampiran surat yang terkait dengan keputusan yang Menteri Dalam Negeri, untuk mencabut status kewarganegaraan putri Anda, Shamima Begum," demikian bunyi surat yang ditujukan kepada orangtua Begum.

Baca juga : Mentan: Kebijakan Pemerintah Harus Bahagiakan Petani

Keputusan ini tentu saja memukul keluarga Begum. "Kami akan berusaha menempuh berbagai upaya hukum untuk menghadapi kasus ini," ujar pengacara keluarga Begum, Tasnime Akunjee, melalui akun Twitter-nya.

Shamima memiliki kewarganegaraan ganda, Inggris dan Bangladesh. Sebab, kedua orangtuanya berasal dari Bangladesh. Keluarga Begum berharap, hal tersebut  mampu menjadi jalan bagi kasus ini. 

"Shamima Begum adalah satu-satunya warganegara Inggris di keluarganya. Dia tidak pernah punya paspor Bangladesh," jelas Akunjee kepada The Independent. 

Baca juga : Pemerintah RI - Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Pemerintah Inggris memiliki hak mencabut kewarganegaraan sesuai UU Kebangsaan Inggris Tahun 1981 Bagian 40 kepada siapa saja yang terlibat aksi teroris, spionase, kejahatan serius yang terorganisir, kejahatan perang, ataupun perilaku tak diterima lainnya. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan suasana masyarakat yang kondusif.

Shamima memiliki waktu 28 hari untuk mengajukan kasus ini ke Komisi Banding Imigrasi Khusus, bila ia ingin naik banding dalam kasus ini. 

Mantan siswi Bethnal Green Academy itu, pergi meninggalkan London untuk bergabung dengan ISIS di Syria, pada Februari 2015. Ketika itu, dia pergi bersama 2 teman sekolahnya, untuk mengikuti jejak teman sekelasnya yang lain. 

Baca juga : Papua Beda Dengan DKI, Aceh Beda Dengan Papua

Salah satu temannya, Kadiza Sultana, tewas dalam sebuah serangan udara. Namun, siswi Bethnal Green Academy yang lain, Amira Abase and Sharmeena Begum, masih tinggal bersama ISIS di Baghuz. 

Yago Riedijk (26), yang dinikahi Shamima 10 hari sejak dia sampai di Suriah pada 2015, merupakan anggota ISIS asal Arnhem, Belanda. Bersama Shamima, Riedijk sempat mempunyai dua anak, namun meninggal akibat kurang gizi. [HES]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.