RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah bakal membatasi pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya untuk masyarakat tidak mampu pemilik Kartu Sembako.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) Pungky Sumadi mengatakan, penyaluran elpiji 3 kg menggunakan skema Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Basisnya tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data penerima yang menggunakan skema DTKS, saat ini sedang diperbaiki Kementerian Sosial agar semuanya siap,” kata Pungky dalam keterangannya, Sabtu (3/9).
Baca juga : Bersama Mahasiswa, Baikhati.id Salurkan Ribuan Paket Sembako
Menurutnya, pembaruan data DTKS tersebut akan selesai pada akhir 2021. Dengan demikian, program ini bisa berjalan di tahun 2022.
Pungky mengatakan, penyaluran elpiji 3 kg selama ini menggunakan skema subsidi berbasis komoditas. Skema ini membuat semua orang bisa menikmati, meskipun tidak berhak.
Padahal, elpiji 3 kg yang disubsidi pemerintah diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan.
Baca juga : Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang Dan Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin
“Agar subsidi tidak tepat sasaran ini tidak terus menjadi beban negara. Sekarang sedang disiapkan proses pengalihannya,” ungkap Pungky.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022.
“Selain elpiji 3 kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik,” ujar Sri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.