Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang Dan Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Senin, 26 Juli 2021 14:01 WIB
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (26/7) hingga Senin (2/8) mendatang. Sejumlah aturan pelonggaran aktivitas mulai diterapkan. Salah satunya dibukanya pasar di luar pasar kebutuhan pokok.

Seperti di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meski kini dibuka, ada syarat baru bagi pengunjung dan pedagang. Yakni wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 selama perpanjangan PPKM Level 4 di Ibu Kota, mulai Senin (26/7).

Baca juga : Ada Yang Mulai Melegakan, Ada Yang Mengkhawatirkan

"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna, Senin (26/7).

Dijelaskannya, kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G. Kewajiban ini untuk mencegah potensi bertambahnya kasus Covid-19 dengan gejala berat. Selain itu, aturan ini juga untuk mempercepat program vaksinasi nasional.

Baca juga : Pekerja Dan Pengunjung Harus Sudah Divaksin

Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang, karyawan toko, karyawan pengelola Blok A, B, F dan, G Tanah Abang sudah divaksin.

Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi dari pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Baca juga : Mulai Besok, Pelanggan KA Jarak Jauh Di Pulau Jawa Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.