RM.id Rakyat Merdeka - Para pengusaha depot air minum yang tergabung dalam Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) mengaku sangat dirugikan dengan adanya wacana pelabelan “berpotensi mengandung Bisphenol A (BPA)” pada galon guna ulang. Mereka menganggap, isu BPA belum bukti. Berbeda dengan Etilen Glikol (EG) dalam kasus gagal ginjal pada anak, yang sudah jelas-jelas banyak menyebabkan jiwa.
“Kami gabung asosiasi selama ini sudah 10 tahun, tapi tidak ada keluhan dan komplain dari para konsumen bahwa mereka menderita penyakit. Padahal, kita kan memakai galon yang sama dengan yang diproduksi kawan-kawan dari industri air minum dalam kemasan atau AMDK,” ujar Sekjen Asdamindo M Imam Machfudi Noor, di acara meeting online mengupas “Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK” yang diselenggarakan Yaksindo.
Dia mengutarakan, Asdamindo selaku organisasi gabungan dari depot air minum isi ulang pasti mengalami dampak yang jauh lebih besar jika wacana kebijakan pelabelan BPA ini jadi dilaksanakan. Padahal, bahayanya BPA pada kemasan galon guna ulang ini masih belum ada buktinya di masyarakat.
Baca juga : Pelayanan SIM Keliling Kota Depok, Hadir Di Dua Lokasi
“Kami dari Asdamindo yang selama ini memakai galon yang sama dengan yang dipakai para industri AMDK, tentunya sangat terpengaruh besar sekali dari kebijakan tersebut,” ucapnya.
Dia menyebutkan, pangsa pasar satu depot air minum isi ulang memang hanya 200 sampai 300 rumah saja. Tapi, jumlah depot isi ulang sangat luar biasa. “Di satu RW saja di kompleks saya, sudah ada tujuh depot air minum isi ulang. Apalagi kalau kita bicara se-Indonesia atau di daerah yang hawanya panas. Bahkan, usaha depot air minum isi ulang ini sudah masuk ke kampung-kampung,” tuturnya.
Oleh karena itu, jika kebijakan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini jadi dilaksanakan, dia memastikan akan banyak usaha masyarakat di depot air minum isi ulang yang gulung tikar. “Bisa dibayangkan akan banyak masyarakat yang akan menganggur akibat adanya kebijakan ini. Sekali lagi, kebijakan pelabelan BPA ini terlalu mengada-ada karena belum ada buktinya menyebabkan penyakit di masyarakat,” katanya.
Baca juga : Ini Pesan DPR Atas Rencana Pelabelan BPA Galon AMDK
Di acara yang sama, Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto meminta agar rencana pelabelan itu dibatalkan. Menurutnya, kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama, baik semua perusahaan maupun masyarakat.
“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Dia memastikan, Kementerian Koperasi dan UKM akan selalu mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM dari kebijakan-kebijakan yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. “Tapi, itu juga harus dilakukan sesuai prosedur,” ucapnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.