Dark/Light Mode

Kemenko Perekonomian Minta Wacana Pelabelan BPA Galon AMDK Dikaji Ulang

Jumat, 3 Juni 2022 17:33 WIB
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Mantovani (Foto: Istimewa)
Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Mantovani (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai masih terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan terkait urgensi pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC). Karenanya, Kemenko Perekonomian meminta agar penerbitan revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam dengan semua pihak.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Mantovani, sebuah dalam diskusi online. Menurutnya, langkah itu perlu dilakukan setelah mendengarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Kemenko Perekonomian pada 27 Januari 2022, dengan menghadirkan seluruh stakeholder.

Baca juga : BPOM Beberin Alasan Pelabelan BPA Pada Galon Guna Ulang

Kata Evita, ada tiga solusi alternatif yang diputuskan dalam FGD terkait pengaturan label “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang ini. Pertama, agar disusun sebuah pedoman teknis penggunaan kemasan mengandung BPA yang benar dan meningkatkan edukasinya ke masyarakat.

“Artinya, perbaiki saja SOP teknisnya seperti bagaimana cara mengangkut, menyimpan agar jangan sampai terpapar panas matahari, berapa lama waktu penyimpanan. Jadi, yang lebih ditingkatkan itu pedoman teknis dan literasi edukasi ke masyarakatnya,” katanya, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (3/6).

Baca juga : Kemenkumham Sabet Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Dari Ombudsman

Kedua, parameter BPA dimasukkan dalam syarat mutu SNI AMDK yang berlaku wajib. Menurut Evita, ini masih dalam tahap diskusi. Ketiga, semua AMDK yang berbahan polikarbonat maupun nonpolikarbonat yang memenuhi ketentuan migrasi BPA dan limit of detection dapat memasang label yang AMDK tersebut aman dikonsumsi.

“Artinya, dua-duanya (bahan polikarbonat dan nonpolikarbonat) dilabelkan dengan sebuah pelabelan yang tidak menggiring menjadi tekanan psikologis dari konsumen, tapi memang keduanya ini memang membangun posisi aman yang dikonsumsi,” ucap Evita.

Baca juga : Anak Muda NTT Minta Dibangun Universitas Peradaban Pancasila Di Ende

Menurutnya, Kemenko Perekonomian, sesuai tugas dan fungsinya, harus hadir secara objektif terkait kebijakan yang perlu diterbitkan atau diputuskan. Sehingga pada implementasinya bisa berjalan secara efektif, efisien, juga tetap bisa mendukung kondisi ekonomi di dalam negeri.

“Jadi, yang melatarbelakangi dilakukan FGD pada 27 Januari 2022 adalah adanya surat pada Bapak Menteri Perekonomian di tanggal 9 November 2021, terkait adanya surat dari Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan atau Aspadin yang menyampaikan keberatan pada pengaturan pelabelan Bisphenol A (BPA) untuk AMDK galon guna ulang berbahan PC,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.