Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Didalami KPK, Arahan Ade Yasin Kumpulin Duit Anak Buahnya Buat BPK Jabar

Rabu, 1 Juni 2022 21:10 WIB
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami arahan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin yang meminta anak buahnya mengumpulkan uang untuk menyuap tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa dua saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/5). Keduanya adalah Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiono dan Kabag Keuangan RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Yuyuk Sukmawati.

Baca juga : Ade Yasin Ngumpulin Uang Dari Anak Buahnya

"Masih terus didalami melalui pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin), agar proses audit oleh tersangka ATM (Anthon Merdiansyah) dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/6).

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 bersama tujuh orang lainnya.

Baca juga : Cak Imin Dan Gus Yahya Akur Dong

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin sendiri.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.