BREAKING NEWS
 

Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 22 Mei 2024 21:01 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM.

Peluncuran ini menandakan keseriusan Equnix dalam mengembangkan risetnya untuk memberikan solusi bagi korporasi dalam keamanan data.

Fitur terbaru ini menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dominan.

“Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data,” kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang, pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM, di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Julyanto menyebutkan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data. Kelimanya yakni, internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.

Menurut dia, pentingnya teknologi keamanan data tak perlu lagi diperdebatkan. Isu ini bukan lagi penting, tapi sudah sangat genting.

“Teknologi perlindungan data sangat penting karena sebuah bisnis perlu mengamankan transaksi, ada banyak pihak terlibat dalam manajemen data, kemudian di saat bersamaan harus mematuhi aturan mengikat, salah satunya UU PDP,” tutur Julyanto.

Dia menyebut, ada banyak standarisasi yang dikeluarkan oleh regulator.

Baca juga : UII Gandeng MMD Initiative Luncurkan Pusat Studi Agama Dan Demokrasi

“Dia menuju pada kondisi teknologi informasi yang semakin masuk dalam kehidupan sehari-hari, mempengaruhi hampir setiap aspek kehidupan kita. Keamanan dan privasi semakin menjadi isu utama,” ingatnya.

Jurus Ampuh Enkripsi Data Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi.

Fitur ESE 11DB/PostgresTM punya lima fungsi utama, yaitu pertama, perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi.

Kedua, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof. Ketiga, manajemen kunci standar dunia dengan HSM.

Keempat, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan.

Dan terakhir, kelima, enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi hardware. Fungsi ini meliputi perlindungan data saat At-rest, dan sebagian In-use.

Dijelaskan Julyanto, sementara keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai.

Adsense

Sedangkan 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya.

Baca juga : PGN Luncurin Layanan LNG Domestik Untuk Industri

Serta, menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM.

“Pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni. Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP,” tutup Julyanto.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu.

Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi.

Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Jadi, perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

Baca juga : SYL Sebut Namanya Dicatut Sejumlah Pihak Di Kementan Buat Keuntungan Pribadi

Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.

“Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” tuturnya.

Mengutip data International Association of Privacy Professional tahun 2023, Budi menyatakan 68 persen konsumen global mengkhawatirkan perlindungan data mereka.

Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.

“Hal ini tentu menunjukkan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi, serta mahalnya biaya penanganannya,” jelasnya.

Senada dengan Budi Arie, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto yang juga aktif di organisasi PDP Watch Indonesia mengatakan, data security merupakan bagian dari data pribadi, dan data pribadi ada pemiliknya, karenanya harus dilindungi undang-undang.

“Karena itu UU PDP menjadi sangat penting,” papar Agus Djunarjanto, saat memberikan sosialisasi yang berjudul Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi pada peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense