Dark/Light Mode

SYL Sebut Namanya Dicatut Sejumlah Pihak Di Kementan Buat Keuntungan Pribadi

Senin, 20 Mei 2024 16:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah meminta para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.

Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyebut, nama kliennya dicatut sejumlah pihak di Kementan untuk Keuntungan pribadi mereka. 

“Iya, sudah jelas. Banyak yang kami duga menggunakan nama beliau mencatutnya untuk kepentingan pribadi mereka. Nanti kita buktikan,” ujar Djamaluddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Menurut Djamaluddin, salah satu oknum yang mencatut nama SYL adalah eks ajudan Mentan, Panji Hartanto.

Panji, disebutnya meraup keuntungan miliaran rupiah dari "menjual” nama SYL, untuk meminta uang kepada pejabat Kementan.

Uang itu digunakan dari untuk membeli handphone, hingga rumah mewah di daerah Depok, Jawa Barat.

"Sudah banyak. Coba lihat saja rumah Panji kaya apa? Sudah pernah lihat rumahnya? Keren itu (di daerah) Depok. Miliaran," tutur dia.

Tidak hanya itu, kata Djamaluddin, dari minta uang reimbursement penggantian pembayaran Kementan Panji mendapatkan barang dari koper hingga senjata.

Baca juga : Ini Rincian Duit Kementan Yang Dipakai Buat Kebutuhan Anak Perempuan SYL

“Koper, baju, handphone, senjata yang dihibahkan ke dia direimburse. Ada lah beberapa yang lain,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh mengaku pernah dimintai oleh eks Ajudan SYL Panji Hartanto untuk membayar uang pembelian senjata.

Hal ini terungkap ketika Hafidh dicecar oleh kuasa hukum SYL dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

"Pernah nggak mendengar cerita Panji (eks ajudan SYL) menagihkan uang pembelian senjata atas nama Pak Menteri untuk sesuatu yang orang yang memberikan hadiah tapi dia bahasakan ke biro umum bahwa bapak beli senjata, pernah?” tanya pengacara SYL kepada Hafidh.

"Kalau dari luar tidak, cuma dia pernah memintakan ke kita pak," jawab Hafidh.

"Permintaan apa?" tanya Pengacara SYL.

"Untuk pembelian senjata," jawabnya. Hafidh membenarkan, pembelian senjata tersebut pernah dibayar menggunakan uang Kementan. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan detail proses pembayaran tersebut.

"Itu sempat dibayarkan juga?" cecar pengacara SYL.

Baca juga : PNM Gencar Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Digital

"Iya, itu ya tetap kembali lagi kita, izin, semua apa yang kita lakukan itu berjenjang, tetap dari pimpinan," jelas Hafidh.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempertegas apakah pernah ada pengeluaran untuk pembelian senjata tersebut.

"Permintaan pembelian senjata diserahkan nggak uangnya itu? Untuk pembelian senjata? diserahkan ndak ke Panji?" tanya Hakim.

"Maaf Yang Mulia, saya lupa," jawab Hafidh.

Rianto pun kemudian mengkonfirmasi ke Jaksa terkait ada atau tidaknya catatan tentang pembelian senjata itu.

"Ada nggak ada pembelian catatan pembelian senjata? Nggak ada?" tanya Hakim ke Jaksa.

"Catatan yang nonbudgeter ini tidak ada pembelian senjata, Yang Mulia," jawab Jaksa.

"Udah cukup kalau nggak ada pembelian senjata," tegas Hakim Rianto. 

Baca juga : Timteng Memanas, Sri Mul Pastikan Sistem Keuangan RI Aman

Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, SYL memiliki empat kepercayaan yang bertugas mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat instansi di Kementan.

Keempatnya yaitu, Imam, Panji, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta berstatus terdakwa bersama SYL. Sedangkan Imam dan Panji berstatus saksi.

Jaksa membeberkan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Yakni, Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

Uang hasil korupsi ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL maupun keluarganya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.