Dark/Light Mode

Kopmas Luncurkan Layanan Aduan Masyarakat Terhadap Kental Manis

Kamis, 16 Mei 2024 15:02 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) meluncurkan platform aduansalahsusu.id. Layanan aduan ini sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.

Platform ini juga menampung laporan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen kental manis.

Sekretaris Jenderal Kopmas Yuli Supriati mengatakan, sejak 2018 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengatur konsumi dan promosi produk kental manis sebagai topping makanan, tidak untuk pengganti ASI.

Aturan ini juga menegaskan kental manis tidak digunakan untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Selain itu, kata Yuli, aturan ini juga melarang promosi visual kental manis yang memperlihatkan anak usia di bawah 5 tahun dan menunjukkan seolah sebagai minuman tunggal dan satu-satunya sumber zat gizi.

Baca juga : Keren, UMKM Di Karawang Ajak Masyarakat Kelola Sampah Kosmetik

Aturan yang terbaru juga mengubah takaran saji dari 40 gram per hari menjadi 30 gram per hari.

"Sayangnya, fakta di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum memahami regulasi tersebut. Ada juga yang memberikan produk kental manis untuk bayi di bawah 1 tahun," kata Yuli dalam diskusi bertajuk 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Kesalahan Konsumsi Kental Manis', di Jakarta dikutip Kamis (16/5/2024).

Yuli mengungkapkan, berdasarkan data, sebanyak 27 persen ASI eksklusif terhenti sejak bayi berusia 1 bulan, 44 persen terhenti di usia 5 bulan, sisanya sebanyak 28,5 persen ASI eksklusif terhenti pada rentang usia 2-4 bulan.

Yuli menuturkan pada saat ASI untuk bayi terhenti, maka ibu memberikan makanan atau susu pengganti ASI.

Sebanyak 85,7 persen ibu yang terkendala ASI memberikan susu formula untuk bayi, 7 persen ibu memberikan kental manis, 4,4 persen ibu memberikan UHT, 1,6 persen ibu memberikan air teh, air gula, air tajin, dan sisanya 1,3 persen ibu memberikan susu murni untuk bayinya.

Baca juga : Jaga Keandalan Layanan Jaringan, PLN Icon Plus Gelar Patroli Jalur Kabel Optik

"Dari hasil ini patut kita perhatikan, ibu-ibu yang terkendala dalam memberikan ASI untuk bayi ternyata masih ada yang keliru memberikan asupan untuk anaknya. Hal itu terlihat dari jenis susu yang diberikan seperti kental manis, UHT dan juga susu murni," ungkapnya.

Yuli menambahkan, pengetahuan masyarakat mengenai konsumsi produk kental manis juga belum tersosialisasikan dengan baik di sejumlah daerah.

"Apalagi daerah yang memang tidak terjangkau media sosial, internet, banyak yang tidak paham. Mereka memberi kental manis karena murah, dan merasa memberikan minuman sehat karena awalnya dianggap produk susu untuk anaknya," tuturnya.

Menurut Yuli, melalui platform ini, Kopmas ingin masyarakat dapat berpartisipasi dengan cepat serta akses yang mudah.

"Harapan kami paltform ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat berpartisipasi. Aduan ini akan kami tindak lanjuti untuk memberikan edukasi yang lebih luas," jelasnya.

Baca juga : Atasi Penurunan Muka Tanah, Tata Kelola Air Di Jakarta Perlu Dibenahi

Sementara, Staf Bidang Penelitian YLKI Niti Emil mengaku menerima sejumlah aduan dari masyarakat.

Namun, kata Niti, banyak masyarakat kurang peduli terhadap permasalahan makanan.

"Aduan soal susu yang masuk ke YLKI bukan soal promosi atau takaran saji. Banyak diadukan masyarakat adalah dugaan susu UHT basi, pengiriman dari pembelian online yang tidak sesuai, dan tidak mendapatkan janji cashback susu formula," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.