BREAKING NEWS
 

Pemerintah Bakal Beri Insentif

Marketplace, Tolong Jangan Kenakan Biaya Macam-macam ke Penjual Online

Reporter : OSPI DARMA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 20 Mei 2026 22:01 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (kiri). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mencakup insentif potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen. Aturan tersebut juga mengatur penyeragaman komponen biaya, kontrak minimal satu tahun, dan kewajiban pemberitahuan tiga bulan sebelum kenaikan biaya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sedang menyusun Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM sebagai langkah memperkuat ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Aturan ini penting di tengah dinamika biaya layanan platform e-commerce yang kerap membebani pengusaha UMKM.

 “Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” katanya, di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Maman menerangkan, Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM akan mengatur sedikitnya lima persoalan utama yang selama ini dihadapi pengusaha UMKM di platform e-commerce. Salah satu poin penting ialah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya layanan marketplace agar lebih transparan, mudah dipahami, dan tidak membingungkan pengusaha UMKM.

Selama ini masing-masing platform menggunakan istilah biaya layanan yang berbeda-beda sehingga terkesan kompleks dan memberatkan. Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Kami juga ingin memberikan insentif kepada usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace. Insentif tersebut berupa potongan 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce,” ujar Maman.

Untuk memperoleh insentif tersebut, pengusaha usaha mikro dan kecil diwajibkan tergabung dalam sistem SAPA UMKM yang nantinya terintegrasi dengan sistem marketplace.

Permen tersebut juga akan mengatur larangan bagi marketplace untuk menaikkan tarif biaya layanan secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada seller UMKM. Maman menilai, perubahan biaya yang dilakukan secara tiba-tiba dapat mengganggu arus kas dan keberlangsungan bisnis pengusaha UMKM.

Baca juga : Pemerintah Godok Skema Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik

Melalui aturan tersebut, Pemerintah juga akan memastikan adanya kontrak jangka panjang antara marketplace dan seller sehingga tarif biaya layanan tetap berlaku selama satu tahun.

“Apabila marketplace ingin menaikkan atau merevisi biaya layanan, harus memberitahukan tiga bulan sebelumnya agar usaha mikro dan kecil memiliki kesempatan mempersiapkan diri. Jangan tiba-tiba dinaikkan karena akan menjadi beban bagi mereka,” sebutnya.

Selama proses penyusunan Permen Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM berlangsung, Maman meminta pengelola platform e-commerce tidak menaikkan tarif biaya layanan kepada seller UMKM guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

“Kementerian UMKM tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen tersebut,” tandasnya.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyoroti sistem algoritma platform marketplace yang memaksa pelaku usaha mengeluarkan biaya iklan besar demi mempertahankan visibilitas produk. Persaingan di platform digital kini dinilai bukan lagi berdasar kualitas, melainkan kemampuan modal seller.

Kritik tersebut ditujukan pada platform besar yang dianggap menciptakan ekosistem berbiaya tinggi. Bahkan para penjual harus menanggung potongan komisi hingga biaya layanan yang berkisar antara 15 persen sampai 25 persen dari total penjualan. "Ini pay to survive system, bukan yang paling bagus yang menang, tapi yang paling kuat bakar margin," katanya.

Adsense

Politisi PDIP itu menegaskan, penggunaan iklan berbayar kini bukan lagi pilihan opsional bagi pedagang, melainkan tekanan sistemik agar produk tidak tenggelam. Selain biaya iklan, para pelaku UMKM juga menghadapi tantangan penahanan saldo penjualan oleh platform. Kondisi ini diperberat dengan beban risiko pengembalian barang yang sebagian besar masih harus ditanggung oleh pihak penjual.

Darmadi memperingatkan, jika tren persaingan yang mengandalkan pembakaran margin ini terus berlanjut, UMKM kecil akan perlahan tersingkir. Dia berharap pengelola platform memberikan ruang bagi penjual untuk mendapatkan keuntungan yang wajar tanpa eksploitasi teknologi.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa Sulut dan Malut

Total nilai transaksi kotor e-commerce di Indonesia telah mencapai 57,7 miliar dolar AS pada 2025. Angka ini memposisikan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di wilayah Asia Tenggara meski di tengah sorotan biaya layanan yang semakin tinggi.

Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mendukung rencana Pemerintah mengatur biaya layanan di platform marketplace. Regulasi tersebut mencakup pemberian diskon biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Dukungan ini diberikan karena potongan biaya layanan dapat membantu pelaku usaha bertahan di tengah tekanan ekonomi serta melemahnya daya beli masyarakat, sebagaimana dilansir dari Industri. Akumindo meminta agar kebijakan insentif ini bisa segera direalisasikan.

“Kalau UMKM sebagai pelaku, semakin banyak diskon yang diterima tentu semakin senang. Tetapi dalam pelaksanaannya, apakah operator marketplace siap memberikan diskon sampai 50 persen, itu yang perlu dipastikan,” ujarnya.

Edy menilai perumusan skema insentif harus dibahas bersama platform digital agar tidak membebani salah satu pihak. Menurutnya, kerja sama ini penting karena platform digital memiliki peran besar dalam memperluas pasar pelaku usaha kecil.

“Kalau marketplace mau memberikan diskon semaksimal mungkin, itu harus diapresiasi positif. Karena pelaku UMKM juga bisa menikmati manfaat untuk bertahan dan berkembang dalam bisnis digital,” katanya.

Selain itu, percepatan implementasi aturan perlindungan dan peningkatan daya saing yang sedang disusun Kementerian UMKM dianggap mendesak. Hal ini menyangkut kondisi para pelaku usaha kecil yang saat ini terus menghadapi penurunan daya beli.

“Harapannya secepatnya diberlakukan. Kalau ada insentif seperti ini, tentu menjadi angin segar supaya pelaku UMKM bisa tetap survive dalam situasi ekonomi seperti sekarang,” tandas Edy.

Baca juga : Pemerintah Tegaskan, Tak Ada Kegiatan Belajar Online bagi Siswa SD-SMA

Di media sosial X, warganet ikut mendukung langkah Kementerian UMKM untuk memberikan insentif potongan biaya layanan di marketplace. Apalagi saat ini banyak pelaku UMKM yang menggantung hidup di marketplace. Banyaknya potongan biaya membuat mereka kewalahan dalam mempertahankan marjin keuntungan.

Akun @yusufgunawan berharap biaya layanan di marketplace tidak menjadi momok bagi pelaku UMKM. “Skema marketplace kemarin, UMKM yang keluar keringat, platform yang panen lewat potongan biaya layanan yang ugal-ugalan. Kebijakan buat menahan kenaikan biaya ini sudah benar sekali. Saatnya ekosistem digital itu membesarkan UMKM, bukan malah bikin mereka mati pelan-pelan,” tulisnya.

Akun @elleanor12 meminta Pemerintah menekan praktik bakar uang yang saat ini terjadi di marketplace. “Tidak mungkin marketplace itu bertahan dengan bakar uang, marketplace harusnya kayak bank saja dimana biaya admin ditetapkan per toko per bulan. Masa pedagang mau dibikin bangkrut kali ya jika setiap transaksi dikenai biaya layanan, bagi hasil belum lagi biaya iklan dan affiliate,” sebutnya.

Akun @rizafyi membeberkan, banyak pelaku UMKM yang kini masih terjepit. “Harga bahan baku naik pelan-pelan, supplier mulai ubah price list, eh biaya admin marketplace juga naik pelan-pelan. Sementara pelanggan juga makin berkurang, pokoknya berat,” keluhnya.

Senada dengan itu, akun @tokosemuada menerangkan, pelaku UMKM harus bertahan dengan marjin keuntungan yang sangat kecil. “Kenaikan biaya layanan di marketplace dikeluhkan karena memangkas margin keuntungan yang sudah tipis, terutama bagi pelaku UMKM. Akibatnya, banyak penjual mempertimbangkan untuk mengurangi aktivitas atau bahkan meninggalkan platform marketplace, sementara jualan online di web sendiri biayanya juga nggak murah,” paparnya.

Akun @bangjek_ berharap Pemerintah turut membantu pelaku UMKM di marketplace untuk terus berkembang. “Sekarang biaya admin dan layanan di marketplace makin nggak kekontrol alias semaunya platform. Hampir semua margin diambilnya, profit jadi tipis banget malah ada yang minus, lama-lama UMKM-nya yang pada tumbang alias gulung tikar,” katanya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense