BREAKING NEWS
 

Keluarkan SE, Tjahjo Larang ASN Plesiran Ke Luar Negeri

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 13 Januari 2022 20:26 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo menjelaskan, SE agar dijadikan pedoman bagi ASN untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka mencegah kasus impor Covid-19 baik di lingkungan instansi pemerintahan dan masyarakat luas. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Dodi Reza Alex Noerdin

"Surat Edaran ini memuat pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa Pandemi Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Adsense

Terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri, ASN dan keluarga harus membatasi kegiatan ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi Covid-19. Namun, ASN dalam kriteria ini masih diperbolehkan melakukan perjalanan luar negeri.

Baca juga : Dipertimbangkan, Pembatasan Kedatangan Dari Luar Negeri

 Kriteria dalam SE tersebut yaitu, pejabat pembina kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan dan; Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansinya.

Sedangkan, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan ke luar negeri selain PDLN, harus mendapat izin tertulis pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.

Baca juga : Ini Lokasi Karantina Di 9 Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta, bagi ASN yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Satgas Covid-19 serta petunjuk perjalanan internasional dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Termasuk melakukan karantina begitu tiba di Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Satgas Covid-19. "Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai status perkembangan Covid-19 di Indonesia," imbuhnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense