RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik adalah bentuk upaya pemerintah, untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat, agar dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat. Serta mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, Rabu (23/2).
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Baca juga : HNW Tolak Kewajiban BPJS Kesehatan Bagi Jemaah Haji & Umrah Khusus
Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan insentif untuk menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, dengan cara menjadikan kepesertaan aktif tersebut sebagai prasyarat untuk mengakses layanan publik. Misalnya jual beli tanah, syarat bagi jemaah umrah dan haji, hingga pembuatan SIM, STNK, sampai dengan SKCK.
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif.
Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada tahun 2019, yang kemudian berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Baca juga : Moeldoko: JHT Bukti Pemerintah Perhatian Pada Pekerja Pasca Produktif
Data Nasional per 31 Januari 2022 menyebut, total peserta BPJS Kesehatan berjumlah 236 juta atau mencakup sekitar 86 persen penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayar pemerintah. Jumlah peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran), ada 32 juta (14 persen).
“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapa pun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” ungkap Moeldoko.
Baca juga : Marquez Waswas Kecepatan Quartararo Dan Bagnaia
Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) memastikan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Serta memastikan kementerian/lembaga terkait siap menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.