Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Moeldoko: JHT Bukti Pemerintah Perhatian Pada Pekerja Pasca Produktif

Jumat, 18 Februari 2022 20:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairannya, namun ada juga yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik itu. Sebab, kata dia, Pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum masa pensiun tiba.

Baca juga : Presidensi G20, Buka Peluang Perluasan Akses Petani Ke Pasar Global

Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, di Bina Graha, Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/2).

Dia memastikan besarnya komitmen Pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggatian hak dan program JKP. Sementara, pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa Pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Baca juga : Mendagri: Sistem Pemerintahan IKN Nusantara Setara DKI Cs

Karena itu, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

Mantan Panglima TNI ini menerangkan, jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.

Baca juga : MPR-Pemerintah Sepakat Terus Wujudkan Papua Aman, Damai, Dan Kondusif

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.