RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara online melalui e-filling, Jumat (4/3).
"Caranya mudah dan tidak repot. Karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan dari mana saja," kata Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3).
Baca juga : Keluar Dari Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh Minta Maaf Sama Rakyat
Jokowi pun mengajak wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan. Terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih," ujar Presiden.
Baca juga : Pagi Ini, Jokowi Terbang Ke Solo, Melayat Jenazah Paman
Dalam pelaporan SPT PPh Tahun 2021, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.