Sebelumnya
Sebelumnya, Pemerintah AS telah mengkomunikasikan pencantuman ini kepada Pemerintah Indonesia, dan berkeinginan memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.
Baca juga : Kementan Pastikan Stok Pangan Di Sulawesi Tengah Aman
Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam UU No.9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemerintah Indonesia akan menindak lanjuti sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No.9/2013. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.